Lagi, Polda Jambi Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidkan Jambi

- Publisher

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI– Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk SMA dan SMK di Diknas Provinsi Jambi.

Kasus ini terkait proyek pengadaan alat praktik tahun anggaran 2021 dan 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 

Penyidik menemukan banyak kejanggalan yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ada 3 tersangka 2 sudah kita tahan  yakni RWS yang berperan sebagai perantara atau broker, serta ES selaku Direktur PT TDI. Sementara satu tersangka lainnya, WS, pemilik PT ILP, masih buron dan telah kami tetapkan sebagai DPO,”  Ujar Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandya Pada sejumlah media. (7/8)

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebagai tersangka utama.

ZH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pengadaan alat praktik yang tak sesuai prosedur.

Audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp21,8 miliar.

Pengadaan alat praktik ini sejak awal diduga bermasalah. Pada tahun 2021, Disdik Jambi mengusulkan anggaran DAK senilai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran berat.

Di antaranya Tidak adanya pembanding harga (tanpa e-purchasing), Keterlibatan langsung PPK dalam proses pemesanan melalui broker, Barang tidak sesuai spesifikasi teknis,Tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Alat tidak bisa digunakan oleh sekolah meski telah dibayar lunas 100%.

Untuk memastikan kualitas barang, tim penyidik melibatkan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya praktik mark-up harga serta pelanggaran hukum serius.

Sejauh ini, tim penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp6,07 miliar sebagai bagian dari proses pemulihan aset (asset recovery). Penyidikan juga melibatkan 90 orang saksi, lebih dari 500 dokumen dan bukti digital, serta telah berlangsung sejak April lalu.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 dan Pasal 15 dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi mereka berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Selamatkan Kawasan Geopark Dari PETI, Tim Gabungan Laksanakan Patroli
Tiga Tersangka Pembobol Rekening Nasabah Bank Jambi Diringkus
Polda Jambi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi Di Muaro Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku PETI Senilai Rp 3,2 M
Ditkrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan
Berita ini 94 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:02 WIB

Perampungan SD 040 Sudah Teranggarkan Di APBDP 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:37 WIB

kSOP Syahbandar Tutup Mata, Aparat Hukum Sejogya nya Turun Tangan!!

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:01 WIB

SB Karya Budi Utama Tenggelam Diduga Tak Miliki Izin Resmi Berlayar

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:10 WIB

DPRD Tanjabbar Minta Disporabudpar Evaluasi Kontrak Pengelolaan WFC Kualatungkal

Senin, 29 Juni 2026 - 17:18 WIB

Dinilai Tak Relevan, Angka Kontrak WFC Kualatungkal Bakal Ditinjau Ulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:22 WIB

Proyek Mubazir PU Tanjabbar Rp 5 Miliar Dermaga Sei Landak Banyak Patah

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:50 WIB

Menkes Langsung Temui Dokter Internship Secara Tertutup

Kamis, 9 April 2026 - 19:40 WIB

Terkait Temuan BBM , Sekda : Tidak Ada Mark Up, Beli nya Banyak Di Eceran

Berita Terbaru

Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar,H.Assek

Daerah

Perampungan SD 040 Sudah Teranggarkan Di APBDP 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:02 WIB

Pemerintahan

Banggar DPRD Sepakati Usulan TAPD

Senin, 10 Agu 2026 - 10:22 WIB