KUALATUNGKAL- Ada nya dugaan SB Karya Budi Utama Berlayar tanpa melengkapi syarat yang telah ditentukan untuk berlayar antar provinsi (Jambi-Riau) sesuai dengan UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Pelanggaran ini di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 600.000.000_
Hanya saja selama ini KSOP Syahbandar Terkesan tutup mata, mungkin kah disini ada dugaan permainan setoran ? Atas dugaan ini seharus nya aparat hukum bisa coba menelusuri dugaan pelanggaran hukum pembiaran nya beroperasi oleh pihak KSOP Syahbandar.
Adapun syarat yang wajib dilengkapi untuk berlayar diantara nya STKK Pas kecil/ besar, sertifikat keselamatan kapal,sertifikat pengukuran, izin. Operasi, buku pelaut awak, dan yang terpenting itu SPB ( surat persetujuan berlayar) yang dikeluarkan oleh Dirjen hubungan laut. apabila 1 saja syarat yang tidak terpenuhi maka KSOP Syahbandar bisa menahan kapal dan tidak mengeluarkan SPB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana dengan pencatatan pajak nya? Karena kegiatan kapal/ speed boat kategori 3 GT/4 GT yang memungkinkan tidak terdata di manifes Syahbandar dikarenakan tidak dikantongi nya SPB dari KSOP Syahbandar sementara setiap keberangkatan mengeluarkan tiket.
Sayang nya sampai berita ini diturunkan Belum juga berhasil didapatkan jawaban konfirmasi ke KSOP Syahbandar Kualatungkal. (Red)






