KUALATUNGKAL- Peristiwa tenggelam nya SB Karya Budi Utama diperairan riau tepat nya di pulau busung Kabupaten Indragiri hilir berbuntut panjang.
Selama ini operasi SB Karya Budi Utama melayani rute antar provinsi dari Kualatungkal ke Guntung dan diduga tidak memiliki izin resmi berlayar yang telah diatur dalam UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa DPRD akan mencari informasi kebenaran kabar tak SB Karya Budi Utama tidak memiliki izin berlayar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kita perlu tahu kebenaran nya dulu jika benar tidak memiliki izin berlayar kita minta KSOP Syahbandar untuk tegas dan menutup sementara bukan hanya SB karya Budi Utama saja tapi untuk SB yang lain nya, ” Ucap Hamdani.
Lanjut Hamdani tujuan nya agar ada kejelasan ini demi keselamatan para penumpang bagaimana bisa perusahaan pelayaran namun tidak memiliki izin berlayar yang sudah diatur dalam UU pelayaran tersebut.
” Kecelakaan tenggelam nya SB Karya Budi Utama beberapa hari lalu agar dapat menjadi perhatian serius untuk keselamatan penumpang dan di cek kelaikan berlayar dari boat nya ” tukasnya.(red)






