KUALATUNGKAL- Alotnya pengesahan KUA PPAS APBD Kabupaten Tanjabbar tahun 2027 berujung sampai ke jakarta. Ketidakpuasan DPRD Tanjabbar yang meminta TAPD hanya boleh mengalokasikan belanja pegawai tidak boleh lebih diatas 30 persen sesuai dengan UU HKPD. Namun hal tersebut ditentang oleh TAPD dan tidak memungkinkan untuk diterapkan saat kondisi fiskal daerah yang rendah.
Dugaan adanya misi terselubung agar anggaran untuk belanja modal itu banyak sehingga pokir pokir DPRD bisa terakomodir dengan mengorbankan ASN dan PPPKĀ padahal Kemendagri jelas jelas memberikan kelonggaran soal penerapan UU HKPD dan itu sudah persetujuan dengan Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Syafril Simamora menyebutkan bahwa Banggar DPRD itu tidak ada niatan menghambat hanya saja berjaga jaga apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari terkait penerapan UU HKPD tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” benar kita sudah koordinasi dengan Kemendagri bahwa soal UU HKPD, Kemendagri memberikan kelonggaran karena ada nya fiskal terhadap daerah, ” Ujar nya. (6/08)
Hanya saja Kata Ucok Mora sapaan nya, meminta kemendagri memberikan berbentuk surat agar bisa menjadi landasan bagi DPRD dalam pengesahan KUA PPAS APBD 2027 itu bahwa ada nya kondisi fiskan daerah yang rendah dan tidak dimungkin kan untuk dilaksanakan segera UU HKPD untuk menerapkan belanja pegawai diatas 30 persen.
” Ya kita lihat dulu hasil notulen nya untuk dipelajari terlebih dahulu, pada inti nya memang kemendagri memboleh kan belanja pegawai diatas 30 persen karena kondisi fiskal, ” tukasnya.(red)






