Misi ” Terselubung ” DPRD Gagal, Kemendagri Beri Kelonggaran UU HKPD

- Publisher

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banggar DPRD Tanjabbar bersama TAPD Pemkab Tanjabbar saat koordinasi Kemendagri

Banggar DPRD Tanjabbar bersama TAPD Pemkab Tanjabbar saat koordinasi Kemendagri

KUALATUNGKAL- Alotnya pengesahan KUA PPAS APBD Kabupaten Tanjabbar tahun 2027 berujung sampai ke jakarta. Ketidakpuasan DPRD Tanjabbar yang meminta TAPD hanya boleh mengalokasikan belanja pegawai tidak boleh lebih diatas 30 persen sesuai dengan UU HKPD. Namun hal tersebut ditentang oleh TAPD dan tidak memungkinkan untuk diterapkan saat kondisi fiskal daerah yang rendah.

Dugaan adanya misi terselubung agar anggaran untuk belanja modal itu banyak sehingga pokir pokir DPRD bisa terakomodir dengan mengorbankan ASN dan PPPKĀ  padahal Kemendagri jelas jelas memberikan kelonggaran soal penerapan UU HKPD dan itu sudah persetujuan dengan Komisi II DPR RI.

Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Syafril Simamora menyebutkan bahwa Banggar DPRD itu tidak ada niatan menghambat hanya saja berjaga jaga apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari terkait penerapan UU HKPD tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” benar kita sudah koordinasi dengan Kemendagri bahwa soal UU HKPD, Kemendagri memberikan kelonggaran karena ada nya fiskal terhadap daerah, ” Ujar nya. (6/08)

Hanya saja Kata Ucok Mora sapaan nya, meminta kemendagri memberikan berbentuk surat agar bisa menjadi landasan bagi DPRD dalam pengesahan KUA PPAS APBD 2027 itu bahwa ada nya kondisi fiskan daerah yang rendah dan tidak dimungkin kan untuk dilaksanakan segera UU HKPD untuk menerapkan belanja pegawai diatas 30 persen.

” Ya kita lihat dulu hasil notulen nya untuk dipelajari terlebih dahulu, pada inti nya memang kemendagri memboleh kan belanja pegawai diatas 30 persen karena kondisi fiskal, ” tukasnya.(red)

Berita Terkait

Polda Jambi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi Di Muaro Jambi
Terkait Dugaan Kecurangan Pilkades Teluk Ketapang, Kadis PMD : Bisa Diulang Jika Ditemukan Bukti Kecurangan
Pembukaan Kejurprov Catur, Tanjabbar Gondol 2 Emas Sejarah Beregu
Tunjang Pertumbuhan Ekonomi Dan Serap Tenaga Kerja PT. Anugrah Pinang Bersama Resmi Operasi
Nasdem Nilai Komposisi Pembagian Anggota Pansus RPJMD Tak Adil
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:37 WIB

kSOP Syahbandar Tutup Mata, Aparat Hukum Sejogya nya Turun Tangan!!

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dikabarkan Tak Miliki Izin Berlayar, DPRD Tanjabbar Minta KSOP Syahbandar Kualatungkal Tegas

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:01 WIB

SB Karya Budi Utama Tenggelam Diduga Tak Miliki Izin Resmi Berlayar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:18 WIB

Dinilai Tak Relevan, Angka Kontrak WFC Kualatungkal Bakal Ditinjau Ulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:22 WIB

Proyek Mubazir PU Tanjabbar Rp 5 Miliar Dermaga Sei Landak Banyak Patah

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:50 WIB

Menkes Langsung Temui Dokter Internship Secara Tertutup

Kamis, 9 April 2026 - 19:40 WIB

Terkait Temuan BBM , Sekda : Tidak Ada Mark Up, Beli nya Banyak Di Eceran

Jumat, 3 April 2026 - 13:02 WIB

Kejari Dalam Waktu Dekat Akan Ungkap Kasus Korupsi Lain, Usai Kasus Dugaan Korupsi Subsidi Perumda Tirta Pengabuan

Berita Terbaru

Ditreskrimsus Polda Jambi Gelar Konpers Penangkapan Tiga Tersangka Pembobol Bank Jambi

Kriminal

Tiga Tersangka Pembobol Rekening Nasabah Bank Jambi Diringkus

Selasa, 14 Jul 2026 - 19:51 WIB