KUALATUNGKAL- Insiden tenggelam nya SB Karya Budi Utama di pula busung Kabupaten indra giri hilir provinsi riau, selasa (14/07) para penumpang berhasil menyelamatkan diri dan tidak terjadi ada nya korban jiwa.atas peristiwa tersebut patut dipertanyakan kelaikan jalan SB Karya Utama tersebut
Informasi yang dihimpun bahwa SB Karya Budi Utama diduga tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) dari syahbandar dan itu merupakan bentuk pelanggaran UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran. pelanggaran ini di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,-
Dalam pasal 323 ayat 2 mengakibatkan kecelakan dan korban jika pelayaran tanpa izin mengakibatkan kecelakaan dan kerugian harta benda,korban luka atau korban jiwa ancaman pidana akan bertambah berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Kepala TU UPT Pelabuhan LLASDP Kualatungkal, Mike Almarina membenarkan ada nya informasi tenggelam nya SB Karya Budi Utama.
” Iya benar tenggelam, ” Ujarnya
Disinggung soal perizinan, Mike menyebutkan bahwa pihak nya tidak memiliki kewenangan soal surat perizinan berlayar, kewenangan nya ada di Syahbandar.
” Bukan di dishub izin nya langsung saja tanyakan ke syahbandar, Dishub hanya pengelola pelabuhan saja terkait retribusi saja, ” kilahnya.
Untuk mencari kebenaran informasi tak dimiliki surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar SB Karya Budi Utama tersebut dihubungi melalui bagian keselamatan berlayar Syahbandar Najib tidak berhasil dikonfirmasi dihubungi via Whataps tidak dibalas ditelpon tidak diangkat disambangi kantor Syahbandar tidak berada di Kantor.
” Pak Najib lagi dijakarta, ” Ucap salah satu staf Syahbandar.(red)






