Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku PETI Senilai Rp 3,2 M

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direskrimsus Polda Jambi Berhasil Amankan Pelaku PETI

Direskrimsus Polda Jambi Berhasil Amankan Pelaku PETI

JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus perdagangan emas ilegal hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jumat (19/9/2025) dini hari lalu.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga orang pelaku dengan inisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diamankan bersama barang bukti 16 keping emas seberat 1,7 kilogram senilai lebih dari Rp3,23 miliar. Selain itu juga satu unit mobil Avanza BA 1459 AE dan empat unit handphone berbagai merek.

“ Perdagangan emas ilegal adalah salah satu faktor yang membuat aktivitas PETI terus berlangsung. Selama ada pihak yang membeli, maka tambang tanpa izin tidak akan berhenti. Oleh karena itu, kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga rantai distribusi dan penampung hasil tambang ilegal,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV, Kompol Hadi Handoko, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, dari hasil penyidikan, emas ilegal tersebut dibeli oleh tersangka MWD dari dua pemasok di Kabupaten Merangin dengan total lebih dari 1,7 kilogram.

Emas itu rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, untuk dijual kembali.

“Perbuatan ini bukan yang pertama kali. Tersangka MWD diketahui sudah lebih dari sepuluh kali membeli emas ilegal dari PETI. Hal ini jelas menimbulkan kerugian besar bagi negara karena tidak melalui jalur resmi, serta berdampak buruk bagi lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kombes Pol. Taufik juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI maupun peredarannya.

“Kami mengingatkan, siapa pun yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal akan kami tindak sesuai hukum. Mari bersama-sama menjaga Jambi dari kerusakan lingkungan akibat PETI,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Selamatkan Kawasan Geopark Dari PETI, Tim Gabungan Laksanakan Patroli
Tiga Tersangka Pembobol Rekening Nasabah Bank Jambi Diringkus
Polda Jambi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi Di Muaro Jambi
Lagi, Polda Jambi Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidkan Jambi
Ditkrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:02 WIB

Perampungan SD 040 Sudah Teranggarkan Di APBDP 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:37 WIB

kSOP Syahbandar Tutup Mata, Aparat Hukum Sejogya nya Turun Tangan!!

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:01 WIB

SB Karya Budi Utama Tenggelam Diduga Tak Miliki Izin Resmi Berlayar

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:10 WIB

DPRD Tanjabbar Minta Disporabudpar Evaluasi Kontrak Pengelolaan WFC Kualatungkal

Senin, 29 Juni 2026 - 17:18 WIB

Dinilai Tak Relevan, Angka Kontrak WFC Kualatungkal Bakal Ditinjau Ulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:22 WIB

Proyek Mubazir PU Tanjabbar Rp 5 Miliar Dermaga Sei Landak Banyak Patah

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:50 WIB

Menkes Langsung Temui Dokter Internship Secara Tertutup

Kamis, 9 April 2026 - 19:40 WIB

Terkait Temuan BBM , Sekda : Tidak Ada Mark Up, Beli nya Banyak Di Eceran

Berita Terbaru

Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar,H.Assek

Daerah

Perampungan SD 040 Sudah Teranggarkan Di APBDP 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:02 WIB

Pemerintahan

Banggar DPRD Sepakati Usulan TAPD

Senin, 10 Agu 2026 - 10:22 WIB