Diduga Tak Miliki Legal Standing, Pilkades PAW 8 Desa Cacat Hukum

- Publisher

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Tanjabbar, M.Natsir

Kepala Dinas PMD Tanjabbar, M.Natsir

KUALATUNGKAL-Pemkab Tanjabbar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan Pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di delapan Desa Kabupaten Tanjabbar.

Adapun Ada 8 Desa yang melakukan pemilihan. Yakni, Desa Merlung, Mandala Jaya, Bram Itam Kanan, Pematang Lumut, Jati Emas, Lubuk Bernai, Teluk Ketapang, dan Pematang Balam.

Alasan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam pelaksanaan Pilkades 8 desa tersebut dikarena kan tidak ada nya Perbup yang mengatur pilkades tersebut atas Perda no 6 tahun 2023 tentang pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perda tersebut dalam pasal 80 angka 9 berbunyi tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu sebagai mana dimaksud ayat (2) ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) dapat dipersingkat dengan mempertimbangkan efesiensi dan efektifitas yang pelaksanaan nya ditetapkan dengan peraturan bupati (Perbup). Yang menjadi pertanyaan Perda No 6 tahun 2023 tentang pemerintahan desa belum ada turunan Perbup nya.

Di indikasi kan Dinas PMD melaksanakan demgan mengunakan Perbup yang lama yakni Perbup no 23 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa antar Waktu.

Disini terdapat kekeliruan pelaksanaan pilkades 8 desa tersebut mengunakan dasar apa antara Perda no 6 tahun 2023 tentang pemerintahan desa dan juga Perbup no 23 tentang pemlihan kepala desa antar waktu.

Kepala Dinas PMD Tanjabbar M Natsir membenarkan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW masih mengunakan Perbup yang lama hal tersebut dikarenakan ada nya surat dari Mendagri agar dapat melaksanakan Pilkades PAW dengan mempedomani Permendagri yang lama.

” Kita bukan terburu buru melakukan Pilkades tersebut karena sudah terlalu lama di isi PJ dan juga ada yang mengundurkan diri dan meninggal dunia, ‘ Ujarnya

Pelaksanaan pilkades ini pihak PMD sudah melakukan koordinasi dengan Kemendagri dengan mempedomani Permendagri yang lama sehingga turunan nya mengunakan Perbup no 23 tahun 2015.

” Saran dari Kemendagri pelaksanaan Pilkades PAW boleh dilaksanakan jika ada nya kesepakatan dari Forkopimda, dan hasil kesepakatan kita laksanakan pilkades PAW tersebut, ” tegasnya.( red)

Berita Terkait

kSOP Syahbandar Tutup Mata, Aparat Hukum Sejogya nya Turun Tangan!!
Dikabarkan Tak Miliki Izin Berlayar, DPRD Tanjabbar Minta KSOP Syahbandar Kualatungkal Tegas
SB Karya Budi Utama Tenggelam Diduga Tak Miliki Izin Resmi Berlayar
DPRD Tanjabbar Minta Disporabudpar Evaluasi Kontrak Pengelolaan WFC Kualatungkal
Dinilai Tak Relevan, Angka Kontrak WFC Kualatungkal Bakal Ditinjau Ulang
Proyek Mubazir PU Tanjabbar Rp 5 Miliar Dermaga Sei Landak Banyak Patah
Menkes Langsung Temui Dokter Internship Secara Tertutup
Terkait Temuan BBM , Sekda : Tidak Ada Mark Up, Beli nya Banyak Di Eceran
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Selamatkan Kawasan Geopark Dari PETI, Tim Gabungan Laksanakan Patroli

Rabu, 22 April 2026 - 18:47 WIB

Polda Jambi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi Di Muaro Jambi

Senin, 22 September 2025 - 21:48 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku PETI Senilai Rp 3,2 M

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:58 WIB

Lagi, Polda Jambi Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidkan Jambi

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:34 WIB

Ditkrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

Berita Terbaru