Tiga Tersangka Pembobol Rekening Nasabah Bank Jambi Diringkus

- Publisher

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Jambi Gelar Konpers Penangkapan Tiga Tersangka Pembobol Bank Jambi

Ditreskrimsus Polda Jambi Gelar Konpers Penangkapan Tiga Tersangka Pembobol Bank Jambi

jAmbiValen- Jambi _Tiga tersangka pembobol rekening nasabah Bank Jambi DD (32), TA (33), dan AA (35) yang  berasal dari Provinsi Sumatera Barat dan Jawa Barat. diringkus oleh Ditreskrimsus polda jambi.

Penangkapan ketiga tersangka tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat Konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa Sore (14/7/)

Ketiga tersangka sudah kita Amankan,” ucap Taufik Nurmandia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disamping mengamankan uang senilai Rp 18,94 miliar, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil digital Forensik, data transaksi Nasabah, serta dokumen elektronik terkait kejahatan pembobolan rekening Nasabah.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembobolan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.

Diketahui Dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi secara bertahap berhasil di Bobol dan dipindahkan, lalu dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke dompet digital.

Taufik menjelaskan Saat ini Tim Ditreskrimsus Polda Jambi terus melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memburu dua aktor utama yang diketahui merupakan warga Negara Bulgaria yang berinisial A dan T, serta terus melakukan pengembangan guna melacak aliran dana hasil kejahatan.

Ketiga tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda Rp 5 miliar.(**)

Berita Terkait

Selamatkan Kawasan Geopark Dari PETI, Tim Gabungan Laksanakan Patroli
Polda Jambi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi Di Muaro Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku PETI Senilai Rp 3,2 M
Lagi, Polda Jambi Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidkan Jambi
Ditkrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Selamatkan Kawasan Geopark Dari PETI, Tim Gabungan Laksanakan Patroli

Rabu, 22 April 2026 - 18:47 WIB

Polda Jambi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi Di Muaro Jambi

Senin, 22 September 2025 - 21:48 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku PETI Senilai Rp 3,2 M

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:58 WIB

Lagi, Polda Jambi Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidkan Jambi

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:34 WIB

Ditkrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

Berita Terbaru