KUALATUNGKAL – Ketua Pansel Jabatan untuk jabatan tinggi pratama dilingkungan pemkab tanjabbar Hermansyah menyebutkan bahwa salah satu peserta untuk jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesra sudah memenuhi syarat sehingga dinyatakan lolos dan bisa mengukuti proses seleksi yang dilaksanakan di pekan baru.
Menurut Hermansyah, Sesuai pengumuman Pansel Nomor 1/Pansel-TJB/X/2025 tentang Penguman Selter, salah satu syarat terkait hal tersebut berbunyi “Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin tingkat sedang/berat berdasarkan PP 94/2021 dalam 5 tahun terakhir.
” Kejadian ybs sudah lebih dari 5 tahun, jadi sudah memenuhi persyaratan. ” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu Ybs telah dihukum atas perbuatannya, putusannya dibawah 1 tahun, kalau putusan dibawah 2 tahun sesuai PP 11/2017 dapat dipekerjakan kembali, kecuali diatas 2 tahun dan perbuatan makar, korupsi dan lain nya.
” Setiap ASN mempunyai hak yg sama untuk berkarir termasuk Ybs juga punya hak berkarier, tidak mungkin haknya kita matikan atas perbuatan masa lalunya yang notabene beliau sudah menjalankan hukuman atas perbuatannya saat itu, ” tukasnya.(red)






