KUALATUNGKAL- Penyelesaian batas antara Tanjabbar- Tanjabtim yang saat ini masih status quo kembali membuka tabir untuk harus segera diselesaikan.
Hal tersebut berdasarkan hasil kordinasi pansus DPRD Provinsi Jambi agar masalah yang berlarut dan belum ada ketetapan resmi untuk segera diselesaikan.
Sekda Tanjabbar, Hermansyah S.STP MH mengakui bahwa ada undangan pada tanggal 9 Februari 2026 ini oleh kemendagri terkait penyelesaian tapal batas tersebut yang selama ini dipermasalahkan diantara kedua daerah antara tanjabbar- Tanjabtim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kita pada dasar nya sepakat dengan koordinasi pansus DPRD Provinsi Jambi agar masalah tapal batas segera diselesaikan, ” Ujar Sekda. (04/02)
Namun tanjabbar akan tetap dengan keputusan bahwa penyelesaian nya itu berdasarkan permendagri no 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah dengan mempedomani data dukung dan dokumen hasil pelaksanaan survei pelacakan dan penegasan yang dilakukan oleh TPBD kabupaten tanjabbar_tanjabtim, pemprov dan pusat mulai tahun 2003-2013.
” Kita tidak mau digiring giring dengan keputusan lain karena selama ini sudah sesuai dengan apa yang sudah diputuskan, ” tukasnya.(red)






