KUALATUNGKAL- DPRD Tanjabbar melalui Komisi I bakal melayang kan surat undangan terhadap dinas PMD Tanjabbar untuk meminta klarifikasi atas polemik Pilkades PAW 8 Desa dan ada nya dugaan unsur kecurangan disalah satu desa.
Selain itu kedudukan hukum ( Legal Standing) atas pelaksanaan pilkades PAW untuk 8 desa yang mana Perda no 6 tahun 2023 tentang pemerintahan desa yang telah disepakati bersama antara Eksekuitf dengan legeslatif tersebut belum memiliki turunan berupa Perbup. sehingga dalan pelaksanaan Pilkades PAW untuk 8 desa terindikasi cacat hukum.
Perda no 6 tahun 2023 sudah tidak bekorelasi lagi dengan Perbup no 23 tahun 2015 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar, H.Assek akan mengundang pihak Dinas PMD dan pihak terkait dalam hal pelaksanaan Pilkades PAW 8 desa tersebut.
” Ya nanti kita akan jadwalkan pemanggilan Dinas PMD dan pihak terkait untuk meminta klarfikasi nya atas pelaksanaan Pilkades PAW 8 desa, ” Ujarnya
Dirinya berpendapat jika ini memang tidak memiliki dasar hukum atas pelaksanaan nya karena tidak ada nya Perbup yang mengatur atas Perda no 6 tahun 2023 itu bisa saja untuk dilakukan pembatalan.
” Kita lihat saja dulu kan belum dipanggil pihak terkait nya untuk klarifikasi, inti nya kita ingin pilkades PAW ini berjalan sesuai dengan norma norma yang berlaku, ” tukasnya.(red)






