KUALATUNGKAL-Pemkab Tanjabbar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan Pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di delapan Desa Kabupaten Tanjabbar.
Adapun Ada 8 Desa yang melakukan pemilihan. Yakni, Desa Merlung, Mandala Jaya, Bram Itam Kanan, Pematang Lumut, Jati Emas, Lubuk Bernai, Teluk Ketapang, dan Pematang Balam.
Alasan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam pelaksanaan Pilkades 8 desa tersebut dikarena kan tidak ada nya Perbup yang mengatur pilkades tersebut atas Perda no 6 tahun 2023 tentang pemerintahan desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Perda tersebut dalam pasal 80 angka 9 berbunyi tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu sebagai mana dimaksud ayat (2) ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) dapat dipersingkat dengan mempertimbangkan efesiensi dan efektifitas yang pelaksanaan nya ditetapkan dengan peraturan bupati (Perbup). Yang menjadi pertanyaan Perda No 6 tahun 2023 tentang pemerintahan desa belum ada turunan Perbup nya.
Di indikasi kan Dinas PMD melaksanakan demgan mengunakan Perbup yang lama yakni Perbup no 23 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa antar Waktu.
Disini terdapat kekeliruan pelaksanaan pilkades 8 desa tersebut mengunakan dasar apa antara Perda no 6 tahun 2023 tentang pemerintahan desa dan juga Perbup no 23 tentang pemlihan kepala desa antar waktu.
Kepala Dinas PMD Tanjabbar M Natsir membenarkan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW masih mengunakan Perbup yang lama hal tersebut dikarenakan ada nya surat dari Mendagri agar dapat melaksanakan Pilkades PAW dengan mempedomani Permendagri yang lama.
” Kita bukan terburu buru melakukan Pilkades tersebut karena sudah terlalu lama di isi PJ dan juga ada yang mengundurkan diri dan meninggal dunia, ‘ Ujarnya
Pelaksanaan pilkades ini pihak PMD sudah melakukan koordinasi dengan Kemendagri dengan mempedomani Permendagri yang lama sehingga turunan nya mengunakan Perbup no 23 tahun 2015.
” Saran dari Kemendagri pelaksanaan Pilkades PAW boleh dilaksanakan jika ada nya kesepakatan dari Forkopimda, dan hasil kesepakatan kita laksanakan pilkades PAW tersebut, ” tegasnya.( red)






