KUALATUNGKAL_ Kontrak kerja sama pengelolaan salah satu aset milik pemkab tanjabbar kepada pihak ketiga saat ini sudah tidak relevan lagi karena angka nya terbilang sangat kecil dan perlu dievaluasi nilai angka kontrak nya. adapun kontrak kerja sama nya akan berakhir ditahun 2027 dengan nilai kontrak Rp 50 juta.
Kabid Pariwasata Disparbudpra Kurtubi mengakui bahwa kontrak kerja sama pengelolaan kerja sama antara pemkab dengan pihak ketiga tersebut akan berakhir ditahun 2027.
” Iya benar kontrak nya akan berakhir di 2027, bisa diperpanjang bisa juga tidak tergantung keputusan bersama nanti nya, ” Ujar Kurtubi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disinggun tentang kecil nya angka kontrak untuk masa saat ini Kurtubi tidak menampik dan perlu ada nya penyesuaian angka kontrak yang masuk ke PAD.
” Kalau dilihat lihat perlu kita tinjau kembali angka nya dan itu ada dalam klausul kontrak nya bisa dievaluasi kapan saja, ” Ungkapnya.
Namun dirinya tidak bisa memutuskan secara sepihak dan perlu ada nya kajian teknis mengenai angka yang pas untuk kontrak nya.
” Perlu dibicarakan dulu dengan pimpinan dan pihak pengelola terlebih dahulu, kalau kita sifat nya teknis saja, ” tukasnya.(red)






